Friday, April 29, 2011

Korban CPNS 50 Kabupaten Nias Utara

Optimus Template
Your Site Slogan

“Stop pelayanan dengan orientasi kekuasaan”, Jangan jadi pegawai negeri, kalau tidak mau jadi pelayan, dan masih mengedepankan kekuasaan.
(EE Mangindaan, Menteri Negara PAN & RB)



    * Beranda
    * Indeks Berita
    * Tentang Kami
    * Unduh
    * Kamus
    * Buku Tamu


Buku Tamu
Isi Buku TamuIsi Buku Tamu:

Perlindungan Hulu Jumat, 29 April 2011 08:05 | Desa Banuasibohou I, Kecamatan Alasa, Kabupaten Ni
RatingRatingRating
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya http://Menganggur
Lotu, 29 April 2011


Nomor : 001/FK/CPNS-50/NU/2011 Kepada Yth:
Lamp : 1 (Satu) Berkas Kronologis Bapak Presiden Republik Indonesia
Perihal : Pengaduan Korban CPNS di
Jakarta.

Dengan hormat,
Assalammualaikum Waramatulahi Wabarakatu

Sehubungan dengan kasus penerimaan Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Nias Utara formasi tahun 2009 dimana sebanyak 50 orang yang menjadi korban karena tidak dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka kami dari Forum Korban CPNS Kab. Nias Utara formasi tahun 2009, memohon kesediaan Bapak Presiden Republik Indonesia, sudi kiranya memberikan waktu untuk bisa bertemu dengan Bapak untuk menyampaikan keluhan kami.

Sebagai penjelasan secara singkat kasus tersebut, bersama surat ini kami lampirkan kronologis dan beberapa dokumen pendukungnya.

Demikian surat kami ini, atas kesediaan Bapak Presiden Republik Indonesia kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

FORUM CPNS 50 KABUPATEN NIAS UTARA FORMASI 2009



AMOSI WARUWU. S.Pd.
Ketua





AROZAMATI GEA, SE PERLINDUNGAN HULU. S.E.
Wakil Ketua Sekretaris

Tembusan :
1. Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan).
2. Menteri Dalam Negeri
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
4. Gubernur Sumatera Utara
5. Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Regional IV Medan.
6. Direktur Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).
7. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
8. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I SUMUT.
9. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara.
10. Pj, Bupati Nias Utara.
11. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
12. Pertinggal.

Nomor Kontak:
0812 8892 4268; 0813 2170 8929; 0812 6303 9992


KRONOLOGIS KASUS
KORBAN CPNSD KABUPATEN NIAS UTARA
FORMASI TAHUN 2009


Berdasarkan pengumuman Bupati Nias Utara Nomor: 800/181/BKD/2009 tangggal 7 Desember 2009 dan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 800/22/K/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil, kami telah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2009 setelah mengikuti seleksi ujian yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2009 (daftar pengumuman terlampir) dengan penyelenggara ujian yakni Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan Nomor: 171/KR.VI.BKN/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 menyatakan bahwa kami Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Nias Utara sebanyak 50 Orang tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena tidak sesuai dengan perengkingan yang diperiksa ulang oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Tanggal 3 Agustus 2010, kami utusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Ketua Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, secara bersama-sama mempertanyakan masalah ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan diterima langsung olah Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun Bapak Sabar Menanti Marbun, menyatakan bahwa masalah ini seharusnya ditanyakan langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat karena kami di Regional VI Medan hanya mengerjakan hal-hal yang bersifat teknis saja.

Tanggal 4 Agustus 2010, kami mandatangi kantor Badan Kepagwaian Negara (BKN) Pusat dan diterima oleh Bapak Bosman Sitinjak (Direktur I Bidang Pengendalian Kepegawaian). Penjelasan Bapak Bosman Sitinjak bahwa kami Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) memang tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Peagwai (NIP) karena tidak sesuai dengan perengkingan, sesuai dengan hasil perengkingan ulang yang dilakukan oleh Tim Percari Fakta (TPF).

Tetapi setelah kami melihat langsung hasil perengkingan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) tersebut ternyata berbeda dengan hasil yang dikeluarkan oleh penyelenggara Ujian dalam hal ini Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Perbedaannya adalah dimana PNJ terlebih dahulu melakukan pembagian formasi peserta ujuian, baru dirangking berdasarkan masing-masing formasi tersebut. Sedangkan BKN melakukan system rangking tanpa melihat pembagian formasi tetapi dirangking berdasarkan Jurusan Pendidikan secara keseluruhan.
Contoh : Total peserta Sarjana Ekonomi 100 orang untuk seluruh formasi dan total kebutuhan sarjana Ekonomi untuk seluruh formasi 10 orang. BKN merangking langsung nomor urut 1-100 dan yang lulus rangking 1-10. Sedangkan seharusnya, sesuai dengan system rangking PNJ, dari jumlah 100 orang peserta terlebih dahulu dibagi sesuai formasinya kemudian dirangking berdasarkan formasi-formasi tersebut. Misalnya formasi Analis Perekonomian total peserta 20 orang dari 100 orang dan kebutuhan 2 orang, maka yang diterima adalah rangking 1 dan 2 dari 20 peserta Analis Perekonomian dan begitu pula seterusnya.

Derektur I Bidang Pengendalian kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Bapak Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa hasil audit Tim Pencari Fakta (TPF) bisa dievaluasi ulang dan argumen tersebut dapat diterima apabila ada surat klarifikasi dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Perengkingan berdasarkan formasi dapat dibenarkan tetapi dengan catatan nilai ujian yang sudah di umumkan tidak berubah. Untuk diketahui bahwa hasil perengkingan yang dikeluarkan BKN sampai saat ini belum pernah di keluarkan, baik ke Pemda Nias Utara, DPRD Nias Utara maupun ke CPNS. Pada saat audiensi hanya ditampilkan di layar in-fokus dengan format program Mocrosoft Excel.

Tanggal 6 Agustus 2010, kami mendatangi Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) deterima oleh Pembantu Direktur IV PNJ Bapak Agung Budi Broto, ST. Oleh PNJ menyatakan bahwa hasil perengkingan yang dikeluarkan oleh PNJ dan diumumkan oleh Pj. Bupati Nias Utara tanggal 7 Desember 2009 telah sesuai dengan hasil ujian yang sebenarnya. Karena itu Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) membuat dan mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dengan Nomor: 122/K7.D/DN/2010 tanggal 6 Agustus 2010 yang intinya agar BKN pusat mengevaluasi kembali hasil audit (perengkingan) yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) tersebut, dengan tembusan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara dan Pj. Bupati Nias Utara.

Setelah kami kembali ke Nias Utara tanggal 9 Agustus 2010 sampai kami menulis surat ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami belum mendapatkan jawaban yang pasti tentang nasib kami. Sementara teman-teman kami yang bersama-sama dengan kami mengikuti proses seleksi yang sama telah mendapatkan NIP, SK dan sudah bekerja, sementara kami hanya mendapatkan janji, janji, janji dan janji yang belum pasti. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara sibuk dengan urusan politik dan menelantarkan nasib kami.

Awal September 2010, melalui Kepala BKD Kab.Nias Utara, BKN pusat meminta beberapa dokumen 50 orang korban CPNS ini yaitu:
1. Surat Lamaran Asli dari peserta ujian CPNS
2. Daftar hadir peserta ujian CPNSD
3. Hardisk Copy data ujian yang sebelumnya diserahkan penyelenggara ujian ke Pemda Nias Utara
Dokumen dokumen tersebut telah diserahkan ke BKN pusat oleh Kepala BKD Nias Utara dengan surat pengantar Nomor 800/2041/BKD/2010 tanggal 17 September 2010.

Setelah sekian lama kami sabar menunggu informasi selanjutnya, BKD Nias utara menginformasikan bahwa proses sedang dilakukan oleh Kementrian pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Oleh karena itu pada tanggal 01 Oktober 2010, kami mewakili korban CPNS 50 Kabupaten Nias Utara mendatangi Menpan dan BKN. Kedatangan kami ke Menpan untuk mempertanyakan apakah benar berkas kami sedang diproses di Menpan atau tidak, sesuai dengan informasi dari Kepala BKD Nias Utara. Di kantor Menpan kami diterima oleh Ibu Kuniati, SH, MPA sebagai Assisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia. Ibu Kuniati menjelaskan bahwa informasi sedang diproses di Menpan itu tidak benar, proses dan kewenangan itu ada di BKN.

Untuk itu, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membantu memperhatikan nasib kami, dan memohon agar menginstruksikan Badan Kepagawain Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kami. Kami merasa telah di tipu dan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah kami sendiri (khususnya Pemerintah Daerah Nias Utara dan BKN). Kami merasa tidak punya kesalahan tetapi mengapa kami diperlakukan seperti ini. Kami telah meninggalkan pekerjaan kami sebelumnya karena telah diterima CPNS, sekarang kami jadi pengangguran, dan keluaraga kami jadi terlantar. Semua kewajiban sudah kami laksanakan apakah hak tidak bisa kami dapatkan. .. Dimana lagi kami mendapatkan keadilan di negeri tercinta ini ...?

Demikian surat kami ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan dari Bapak Presiden Republik Indonesia kami ucapkan terima kasih.




Hormat kami,

FORUM CPNS 50 KABUPATEN NIAS UTARA FORMASI 2009





AMOSI WARUWU. S.Pd.
Ketua






AROZAMATI GEA, SE PERLINDUNGAN HULU. S.E.
Wakil Ketua Sekretaris



Nomor Kontak:
0812 8892 4268; 0813 2170 8929; 0812 6303 9992











DAFTAR NAMA – NAMA KORBAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KABUPATEN NIAS UTARA FORMASI 2009


No Nama Tanggal
Lahir Pendidikan
Terakhir Jabatan yang
Dilamar
1 Lestari Abdi Sabda Waruwu 28 -10-1984 S1-PAK Guru SD
2 Eka Sriwina Ziliwu 23-04-1984 DII-PAK Guru SD
3 Abdullah Harefa 17-05- 1975 DII-PAI Guru SD
4 Widarni Gea 31-07-1980 S1-PAK Guru SMP
5 Suardin Zalukhu O5-11-1983 S1-Bahasa Indonesia Guru SMA
6 Mitaria Gea 12-08-1984 S1-Bahasa Indonesia Guru SMA
7 Yunifati Gea 20-06-1979 S1-Bahasa Indonesia Guru SMA
8 Waris Iman Laoli 21-01-1978 S1-Bahasa Indonesia Guru SMK
9 Iman Jaya Gulo 21-06-1985 S1-Bahasa Indonesia Guru SMK
10 Desril Telaumbanua 07-12-1982 S1-Bahasa Indonesia Guru SMK
11 Delisman Hulu 28-12-1982 S1-Bahasa Inggris Guru SMA
12 Kristiani Hulu 04-06-1982 S1-Bahasa Inggris Guru SMK
13 Amosi Waruwu 08-01-1982 S1-Matematika Guru SMP
14 F Viktor Zebua 13-06-1987 S1-Matematika Guru SMP
15 Lily Andriani Nazara 05-03-1984 S1-Matematika Guru SMA
16 Rosmawati Zebua 21-10-1980 S1-PPKN Guru SMA
17 Syukur Rahmat Zega 01-09-1984 S1-Pend.Tek.kejuruan Guru SMK
18 Julina Baeha 16-05-1985 S1-PAK Guru SMA
19 Lilis Suriani Zega 19-10-1985 SKM Penyuluh Kesmas
20 Abdiel Sozaro Zendrato 24-09-1984 S1-Teknik Arsitektur
21 Abdul Azis Baeha 03-04-1971 S1- Ekonomi Penyusun Program dan Evaluasi
22 Zakaria Waruwu 20-09-1970 S1- Ekonomi Penyusun Program dan Evaluasi
23 Noperintis Harefa 13-11-1982 S1- Ekonomi Penyusun Program dan Evaluasi
24 Peringatan Lase 31-08-1979 S1- Ekonomi Perencana
25 Perlindungan Hulu 25-05-1981 S1- Ekonomi Perencana
26 Hardiaman Zebua 15-05-1982 S1- Ekonomi Analis Perekonomian
27 Arozamati Gea 26-10-1976 S1- Ekonomi Analis Perekonomian
28 Sukarmila Harefa 03-07-1977 S1- Ekonomi Auditor
29 Peliati Gulo 18-08-1970 S1- Ekonomi Penyulu Perindag
30 Rikki Novita Sari 16-11-1978 S1-Hukum Penyusun Program & Evaluasi
31 Bram Setia Adi Putra Erik Taufani Laoli 16-06-1985 S1-Hukum Perancang Peraturan Perrundang-undangan
32 Hafamati Daeli 04-06-1971 S1-SOSIAL Analis Kelembagaan
33 Tolona Lindungi Gea 16-04-1978 S1-SOSIAL Analis Kelembagaan
34 Ofeli Lase 10-06-1976 DII-PAK Guru SD
35 Erlina Harefa 05-01-1982 DII-PAK Guru SD
36 Delima Zebdrato 16-02-1984 DII-PGSD Guru SD
37 Budiaro Zalukhu 17-10-1976 DII-PGSD Guru SD
38 Idaman Gea 23-05-1983 DIII-Analisis Pranata Labiratorium Kesehatan
39 Desmitrius Zega 28-12-1978 DIII-Ekonomi Verifikatur Keuangan
40 Sepriani Telaumbanua 27-09-1975 DIII-Manajemen Verifikatur Keuangan
41 Nazriln Tanjung 23-03-1975 STM Teknisi Bangunan
42 Yurman Luahambowo 16-08-1987 SMK Teknisi Listrik
43 Faebua Dodo Telaumbanua 31-10-1979 SMK Teknisi Listrik
44 Joni Yanto Zega 23-01-1982 SMK Teknisi Otomotif
45 Berkat Martin Telaumbannua 26-031975 SMK Teknisi Otomotif
46 Invan Prima Laoli 23-09-1986 SMK Teknisi Mesin
47 Serius Lahagu 20-10-1989 SMK Operator Komputer
48 Amenesi Telaumbanua 07-01-1987 SMK Operator Sandi Telekomunikasi
49 Faedo Bohalima 09-09-1982 SMK Operator Sandi Telekomunikasi
50 Metianis Nazara 28-05-1981 SMK Operator Sandi Telekomunikasi

AGUS SUHARSONO Kamis, 28 April 2011 23:20 | DEPOK
RatingRatingRating
Saya Tenaga Honor Kemenkeu saya bekerja sudah cukup lama dan sudah terdaftar di DataBase BKN dan dibayar APBN dari Rp.400.000,- sampai sekarang Rp.1.300.000,- saya menunggu sudah cukup lama untuk diangkat, tapi Kemenkeu ternyata tidak mengangkat tenaga honornya padahal hanya itu kesempatan saya karena umur sudah memasuki usia kritis (istilah honor )dan kenapa hanya Kemenkeu saja sementara departemen lain sudah mengangkat honornya , Bapak MenPan terdahulu berjanjian akan mengangkat tenaga honor menjadi CPNS, menurut saya semua ini tidak adil, mohon bantuan Bapak Menpan agar Bapak Menteri Kemenkeu dapat merubah kebijakannya.

Eko Putra Mardianto,S.Hut Kamis, 28 April 2011 21:43 | Lekok Tenggara Desa Gondang Kec. Gangga Kabupaten
RatingRatingRating
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya http://PL-KBR
Kepada
Yth. Bapak Menteri

Mohon maaf sebelumnya, mengkin bukan tempatnya saya mengeluarkan unek-unek saya. Tapi saya gak tahu lagi harus keman.
Langsung saja.
Saya mulai kerja di Kehutanan Berdasarkan Sk yang dibuat Uleh BPDAS Dodokan Moyosari Provinsi NTB yaitu UPT Kementerian Kehutanan, mulai tahun 2007 sampai sekarang.
dari tahun 2007 sampai 2010 saya terima Honor Rp. 1.400.000,-/bulan ditambah Motor dinas 1 Unit, namun sekarang hanya Rp. 200.000,-, saya sudah konfirmasi ke BPDAS Dodokan Moyosari Namun Gak ada Jawaban. di SK saya memang tertulis tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS. tapi apakah demikian aturannya mengingat masa kerja saya sudah lama, apakah tidak ada pertimbangan lain dari Kementerian Kehutanan untuk memberdayakan saya yang hanya berstatus Tenaga Honor Lepas. saya harap ada jawaban yang bisa membesarkan hati saya. atas perhatiannya saya ucapkan Terima Kasih.

Hormat Saya,

ttd

(Eko Putra Mardianto, S.Hut.)

CP : 087865004442/085253673551

CV Sile Pratama Solusindo Kamis, 28 April 2011 19:33 | Bandung
RatingRatingRating
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya http://swasta
kami dari perusahaan swasta yg bergerak di bidang pemindaian Scanning jasa Scann LJK CPNS dan LJK UN baik format OMR maupun format DMR/ICR, juga menyewakan perangkat alat Scanner OMR dan DMR siap bekerjasama. dgn siapapun. call 08122-121650 dan email : silepratama@yahoo.com

ahmad effendi, S.Sos Kamis, 28 April 2011 14:13 | Kabupaten Kotawaringin Barat, Kal-Teng
RatingRatingRating
http://Badan
kami ingin memperbaiki sistem kearsipan, dgn mengumpulkan peraturan menpan yang berkaitan dengan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional..tetapi permenpan susah sekali d temukan di google, kami masuk site ini pun, kesulitan utk menemukan peraturan tersebut, misalnya : permenpan nomor 141/KEP/M.PAN/11/2003 tentang dokter dan angka kreditnya, tidah kami temukan d site ini, tolong bantuannya..terima kasih sebelumnya,

Muh Arsad Kamis, 28 April 2011 11:07 | Benteng Selayar
RatingRatingRating
http://Pemkab
Benteng, 26 April 2011

Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
di-
Jakarta

Perihal : Laporan Arogansi dan Kesewenang-wenangan
Kekuasaan Bupati Kepulauan Selayar

Saya yang bertanda tangan di bawah :
Nama Lengkap : Drs. MUH. ARSAD, MM
Tempat/tanggal lahir : Selayar, 5 Agustus 1965
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
N I P : 19650805 198603 1 022
Pangkat/Golongan Ruang : Pembina Tk. I, IV/b
A l a m a t : Jl. Sunu No. D Komplek Perumahan Pemda Bonehalang
Benteng Selayar, No. HP 081354657333

Perkenankan saya menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden RI tentang apa yang saya alami terkait permasalahan saya Pegawai Negeri Sipil, sebagai berikut :
1. Bahwa saya adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar yang diberhentikan dari jabatan tanpa alasan yang sah oleh Bupati Kepulauan Selayar pada tanggal 5 Oktober 2010 dengan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tanggal 05 Oktober 2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSAD, MM NIP 19650805 198503 1 022 Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (foto copy SK terlampir).

2. Bahwa saya tidak menerima/keberatan atas pemberhentian dari jabatan tersebut karena tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Kepegawaian yaitu Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural dan Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, serta Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sehingga pada tanggal 20 Oktober 2010 saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dan terdaftar dengan Nomor Perkara : 58/G.TUN/2010/PTUN Mks tanggal 20 Oktober 2010 (foto copy Gugatan terlampir).

3. Bahwa pada saat memasuki sidang dengan agenda Pengajuan Bukti-Bukti, Bupati Kepulauan Selayar selaku TERGUGAT di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar mengajukan “bukti palsu” berupa foto copy “kwitansi penerimaan uang oleh sdr. ROS MERY dari sdr. BAU IMANG senilai Rp.20.000.000 (Dua puluh juta rupiah)” untuk pembayaran pengurusan database dengan menempel tanda tangan saya sebagai pihak yang mengetahui pada bagian kiri bawah dari kwitansi tersebut. Sedangkan pada kwitansi asli tidak terdapat pihak yang mengetahui beserta tanda tangan saya (foto copy kwitansi asli dan kwitansi palsu terlampir).

4. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2010 saya telah melaporkan Bupati Kepulauan Selayar sebagai Tergugat atas pemalsuan kwitansi yang diajukan sebagai bukti di PTUN Makassar ke POLDA Sul-Sel dan tercatat dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LPB/334/XII/2010/SPK tanggal 20 Desember 2010, dan telah diproses oleh Kasat II Ekonomi Dit Reskrim Polda Sulsel dengan Penyidik AKBP Deni Hermana, Sik, MSi NRP 70070363 dan KOMPOL Muh. Syukri Hasan, SH sebagai Penyelidik dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan Polisi Nomor : B/309/XII/2010/Dit Reskrim tanggal 30 Desember 2010 (foto copy surat terlampir).

5. Bahwa pada tanggal 10 Januari 2011 dilakukan Sidang Pembacaan “PUTUSAN PENGADILAN” atas Perkara Nomor 58/G.TUN/2010/PTUN.Mks dan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar memenangkan saya sebagai Penggugat (copy Putusan PTUN terlampir) dan Bupati Kepulauan Selayar sebagai Tergugat mengajukan Banding pada tanggal 13 Januari 2011 dan saat ini proses Banding tersebut sementara berproses di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

6. Bahwa saat ini Bupati Kepulauan Selayar bersama Sekretaris Daerah telah berusaha memberhentikan saya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mencoba menerapkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya Pasal 10 angka 9 huruf d “Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih”. Pemberlakuan ketentuan ini terhadap saya dilakukan oleh Bupati dan Sekretaris Daerah dengan alasan bahwa selama saya berperkara di PTUN Makassar atas pemberhentian saya sebagai Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa alasan dianggap tidak melaksanakan tugas sehari-hari sebagai PNS. Terkait dengan alasan ketidakhadiran saya melaksanakan tugas sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar selama berperkara di PTUN Makassar dapat saya sampaikan kepada Bapak Presiden sebagai berikut :
a. Jarak antara Makassar sebagai lokasi PTUN tempat saya berperkara melawan Bupati Kepulauan Selayar selaku Tergugat dengan Kabupaten Kepulauan Selayar sangat jauh dan dapat ditempuh dengan perjalanan darat selama 12 jam (sehari), sehingga tidak memungkinkan bagi saya untuk berperkara sambil melaksanakan tugas sehari-hari sebagai PNS;

b. Saya telah melakukan konsultasi secara lisan melalui telepon dengan Deputi Pengendalian Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bapak Bambang Chrisnadi, SH, M.Si tentang pelaksanaan tugas saya sebagai PNS dengan memenuhi panggilan PTUN Makassar untuk berperkara, dan beliau memberikan petunjuk bahwa “memenuhi panggilan Pengadilan adalah kewajiban bukan pelanggaran disiplin”;
c. Sebagai PNS, saya telah meminta izin kepada Bupati Kepulauan Selayar secara tertulis untuk diberikan izin tidak masuk kerja selama berperkara dengan surat permohonan izin tanggal 24 Oktober 2010 (copy surat terlampir), tetapi tidak diberikan izin/tidak disetujui oleh Bupati melalui Sekda dengan surat Nomor : 800/1001/X/2010/ORPEG, tanggal 29 Oktober 2010 (copy surat terlampir);
d. Karena permintaan izin ditolak, maka pada tanggal 9 November 2010, saya memohon agar diberikan hak Cuti saya yaitu Cuti Besar selama 3(tiga bulan) yang akan saya gunakan selama mengikuti dan menghadiri sidang-sidang Perkara saya di PTUN Makassar (copy surat terlampir), tetapi hak Cuti saya juga ditolak oleh Bupati Kepulauan Selayar melalui Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda dengan surat penolakan Nomor : 800/441/XI/Orpeg/2010, tanggal 27 Nopember 2010 (copy surat terlampir);
e. Berdasarkan alasan dan prosedur yang telah saya tempuh sebagaimana tersebut huruf a sampai dengan huruf d diatas, maka saya berpendapat bahwa ketidakhadiran saya melaksanakan tugas sebagai PNS tidak dapat dikategorikan atau tidak termasuk dalam pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 10 angka 9 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 karena alasannya sangat jelas “memenuhi panggilan Pengadilan yaitu PTUN Makassar” dan “bukan tanpa alasan yang sah” sesuai maksud ketentuan tersebut.

Bapak Presiden RI yang terhormat,

Dalam perjalanan perkara saya dengan Bupati Kepulauan Selayar (H. SYAHRIR WAHAB), Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (H. ZAINUDDIN, SH, MH) beserta seluruh kroninya berusaha untuk menjatuhkan saya dengan menghalalkan segala cara karena merasa dipermalukan dengan kekalahan mereka di PTUN Makassar. Bupati dan Sekretaris Daerah bersama kroninya telah melaporkan saya kepada KAPOLRES Selayar dengan tuduhan-tuduhan penipuan, pencemaran nama baik dan tindak pidana korupsi. Rincian laporan yang mereka sampaikan kepada Kepolisian Resort (POLRES) Kepulauan Selayar tersebut adalah sebagai berikut :
1. Saya dilaporkan oleh kroni Bupati Kepulauan Selayar yang bernama ROS MERY bahwa saya telah “melakukan penipuan” terhadap 3(tiga) orang untuk dimasukkan menjadi CPNS dengan meminta sejumlah uang, masing-masing atas nama JAYADI sebanyak Rp.30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah); ROSTINAH sebanyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan IKBAL sebanyak Rp.35.000.000 (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) yang dibuktikan kwitansi. Pada bagian kiri bawah kwitansi tersebut yang bersangkutan memalsukan tanda tangan saya sebagai pihak yang mengetahui. Setelah Penyidik POLRES Selayar menguji kebenaran tanda tangan saya melalui uji Laboratoriun Forensik POLDA Sulsel ternyata hasilnya “tanda tangan di atas kwitansi tersebut tidak identik dengan tanda tangan saya”. Namun sampai saat ini hasil Laboratorium Forensik tersebut belum pernah diperlihatkan kepada saya sebagai tertuduh (copy kwitansi palsu terlampir).

2. Saya juga dilaporkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar (ANDI BASO, SH, MH) dengan saksi Sekretaris Daerah (H. ZAINUDDIN, SH, MH) atas tuduhan “melakukan pencemaran nama baik” karena meng-apload laporan saya ke Mendagri masuk ke facebook yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diangkat menjadi Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yaitu Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 dan Pasal 130 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 bahwa “Pengangkatan Pejabat Struktural Eselon II pada Pemerintah Kabupaten harus dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubernur “. Setelah laporan tersebut dikonsultasikan oleh Penyidik POLRES Selayar kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Sulawesi Selatan (Dra. ANDI MURNY AMIEN SITURU) ternyata pengangkatan Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Kepulauan Selayar (ANDI BASO, SH, MH) adalah benar tidak melalui atau tanpa “Persetujuan Tertulis” Gubernur Sulawesi Selatan.

3. Dan terakhir, saya juga dilaporkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar (H. ZAINUDDIN, SH, MH) telah “melakukan korupsi” atas dana catering Diklat Prajabatan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2008 dan 2009 dengan tuduhan pengadaan catering tersebut tidak melalui proses tender padahal anggarannya diatas 50 juta. Fakta rekomendasi Hasil Auidt BPK atas kegiatan tersebut (LHP Nomor : 42c/HP/XIX.MKS/07/2010 tanggal 23 Juli 2010) adalah : 1) Memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk memberikan sanksi PPTK yang lalai melaksanakan tugasnya; 2) Memerintahkan Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah agar dalam pengadaan barang/jasa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi tersebut telah ditindak-lanjuti dengan Surat Perintah Bupati Nomor : 205/HUK/TL/X/2010 tanggal 9 Oktober 2010 (foto copy LHP BPK dan Surat Perintah Bupati terlampir). Selanjutnya Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya ditegaskan bahwa “penyelenggaraan diklat, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan” adalah pekerjaan yang dapat dilakukan dengan “SWAKELOLA”.

Bapak Presiden RI yang terhormat,
Berdasarkan uraian-uraian dan fakta-fakta terlampir, maka saya sebagai Pegawai Negeri Sipil dan Warga Negara Indonesia yang memiliki hak dan kedudukan hukum yang sama dengan warga negara lainnya, memohon dengan hormat dan penuh kerendahan hati, kiranya Bapak Presiden RI berkenan “memberikan solusi terbaik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku” kepada saya, dan selanjutnya memerintahkan kepada Jajaran Kepolisian Republik Indonesia yang terkait dengan penyelesaian kasus-kasus yang saya laporkan di POLDA SULSEL dan yang dilaporkan oleh kroni Bupati Kepulauan Selayar POLRES Kepulauan Selayar agar segera diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan seadil-adilnya.

Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dan tindak lanjutnya diucapkan terima kasih.

Yang bermohon,




Drs. MUH. ARSAD, MM

Tembusan disampaikan kepada :
1. Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
2. Yth. Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
3. Yth. Bapak Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
4. Yth. Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB di Jakarta.
5. Yth. Bapak Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
6. Yth.Bapak Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar.
7. Yth. Bapak KAPOLDA SULSEL di Makassar.
8. Yth. Bapak KAJATI SULSEL di Makassar.
9. Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar di Makassar.
10. Yth. Bapak Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar di Makassar.
11. Yth. Bapak Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar di Makassar.
12. Yth. Kepala BKD Propinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
13. Yth. DANDIM 1415 Selayar di Benteng.
14. Yth. KAPOLRES Selayar di Benteng.
15. Yth. KAJARI Selayar di Benteng.
16. Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Kepulauan Selayar.

Muh Arsad Kamis, 28 April 2011 11:03 | Benteng Selayar
http://Pemkab
Benteng, 26 April 2011

Kepada Yth.
Bapak Presiden Republik Indonesia
di-
Jakarta

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa “Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.
Selanjutnya, Pasal 5 angka 4 menyatakan bahwa “setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”. Adapun sanksi dari pelanggaran ketentuan Pasal 5 angka 4 tersebut diatur pada Pasal 20 ayat (2) yang berbunyi “Setiap Penyenggara Negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 atau 7 dikenakan sanksi pidana dan atau sanksi perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Sanksi tersebut dipertegas dalam Pasal 22 yang berbunyi “Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2(dua) tahun dan paling lama 12(dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000(Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu milliar rupiah).
Berdasarkan ketentuan tersebut disampaikan beberapa kasus Nepotisme yang dilakukan Bupati Kepulauan Selayar (H. SYAHRIR WAHAB) selama menjabat Bupati Periode 2005-2010 sebagai berikut :
1. Sehari sejak pelantikannya yakni pada tanggal 1 Oktober 2005 telah mengeluarkan SK Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kabupaten Selayar dengan Nomor : 800/451.a/XII/2005/Kepeg tanggal 1 Oktober 2005 yang terdiri dari 30(tiga puluh) dari keluarganya sendiri dan kroninya, sebanyak 26(dua puluh enam) diantaranya (contohnya antara lain adik iparnya : NURSALAM, ST ; kemenakannya : DARIATNO, FITRIANI, MUHAMMAD RAMLAN, RUSLI JAYA, M. ALDIN, dsb) telah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil melalui formasi Tenaga Honorer karena terdaftar dalam Database Tenaga Honorer BKN (kategori siluman) yang sebenarnya tidak memenuhi syarat pengabdian 1(satu) tahun pada tahun 2005 sesuai PP 48/2005.
2. Pengangkatan/promosi jabatan anaknya yaitu sdr. RATNAWATI, SS, MM NIP.197811072002122002 pangkat Penata golongan ruang III/c menjadi Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.23/15/II/BKD/2010 tanggal 06 Pebruari 2010 yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural, Pasal 7A yang secara tegas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila yang bersangkutan sekurang-kurangnya telah 2(dua) tahun dalam jabatan struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jabatan struktural yang menjadi wewenang Presiden”, karena yang bersangkutan baru menduduki jabatan sebelumnya sebagai Kepala Sub Bidang Sosial Budaya Bappeda selama 1(satu) tahun 1(satu) bulan berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.24/03/I/BKD/2009 tanggal 3 Januari 2009 (masing-masing SK terlampir) disinyalir adalah upaya untuk mengintimidasi Pegawai Negeri Sipil menjelang Pemilukada Kabupaten Kepulauan Selayar pada tanggal 23 Juni 2010 agar memilih dirinya sebagai incumbent peserta Pemilukada.
3. Pengangkatan menantunya Sdr. AJI SUMARNO, S.STP, MM NIP 19800210 199912 1 001 pangkat Penata Tingkat I golongan III/d jabatan Sekretaris Kecamatan Benteng menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Camat Buki berdasarkan Surat Perintah Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 820/85/IV/BKD/2010 tanggal 20 April 2010, sementara Kecamatan Buki juga memilki Sekretaris Kecamatan yang definitif dan pangkat lebih senior dari yang bersangkutan yaitu sdr. Drs. MUHAMMAD HAMZAH. Perbuatan ini merupakan tindakan yang melanggar etika organisasi dan secara otomatis akan menurunkan kinerja pegawai.
4. Penunjukan menantunya yang lain yaitu Sdr. dr. MARWAN AHMAD GANOKO yang baru berpangkat Penata Tk. I golongan III/d pada 1 April 2010 menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSU Selayar (yang bersangkutan sementara diproses hukum oleh Kejaksaan Negeri Selayar dalam kasus korupsi Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan tuntutan pidana 2 tahun kurungan penjara) , sementara di lembaga tersebut terdapat PNS yang memiliki pangkat dan golongan lebih tinggi dan kemampuan manajerial yang baik dari yang bersangkutan.
Berdasarkan uraian angka 1 sampai 4 di atas, maka jelas bahwa Bupati Kepulauan Selayar (H. SYAHRIR WAHAB) periode 2005-2010 yang kini terpilih kembali dalam Pemilukada tanggal 23 Juni 2010 untuk masa bakhti 2010-2015 dan telah dilantik pada tanggal 30 September 2010 diperkirakan akan menyelenggarakan pemerintahannya dengan pola prilaku dan tindakan yang jauh dari semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kiranya Lembaga Penegak Hukum dapat melakukan pemeriksaan dan selanjutnya memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Salam dan hormat,
Pemerhati Masalah Pemerintahan
Bebas KKN



Drs. MUH. ARSAD, MM

Tembusan, disampaikan kepada :
1. Ketua BPK RI di Jakarta
2. Ketua KPK RI di Jakarta.
3. Kepala Kejaksanaan Agung RI di Jakarta.
4. Kepala Kepolisian RI di Jakarta.
5. Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
6. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta.
7. Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta.
8. Kepala BPKP di Jakarta.
9. Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar.
10. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kepulauan Selayar.
11. Para Anggota Forum MUSPIDA Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng
12. Ketua Pengadilan Negeri Selayar di Benteng
13. Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng.
14. Para Kepala SKPD Kabupaten Kepulauan Selayar.
15. Para Camat, Lurah dan Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Selayar.
16. Para Kepala Sekolah se Kabupaten Kepulauan Selayar.

endang tirtana Kamis, 28 April 2011 08:33 | kabupaten sukabumi
RatingRatingRating
http://Dinas
Pak, Menteri yang saya hormati, mohon PP terbaru tentang tenaga honorer kategori II cepat di sosialisasikan, supaya saya mendapat kejelasan, mohon pak, mohon dengan sangat, terima kasih.

nurleni Rabu, 27 April 2011 21:21 | Jln. Veteran Kemalaraja /OKU/Baturaja
RatingRatingRating
http://SD
Bagaimana menpan menyikapi saya sebagai guru honor yang diangkat oleh kepala sekolah / komite dengan tmt 19 Juli 2005, karena sampai sekarang saya belum terdata dalam pendataan yang sesuai dengan Surat Edaran MenPan No. 5
tahun 2010, karena dalam surat tersebut yang didata adalah tenaga honor yang masa kerjanya per 31 Desember 2005 sudah satu tahun (honorer yang dibiayai oleh APBD/APBN termasuk dalam kategori 1 sedangkan honorer yang dibiayai non APBD/APBN termasuk dalam kategori 2). Karena saya merasa per 31 Desember 2005 belum mempunyai masa kerja 1 tahun maka pada saat pendataan saya tidak ikut serta. Anehnya pada saat saya melihat pengumuman data di BKD OKU, banyak sekali yang termasuk dalam kategori 2 tersebut nama-nama honorer yang masa kerjanya belum genap satu tahun per 31 Desember 2005, saya jadi bingung???. Saya baca di media bahwa nama-nama honorer dalam ketegori 2 nanti dapat diikutsertakan dalam tes untuk honor, yang ingin saya tanyakan bisakah saya ikut dalam tes honor tersebut walaupun nama saya tidak ada dalam data kategori 2 tersebut, kalau tidak bisa bagaimana solusinya?. Terima kasih.

atep lesmana Rabu, 27 April 2011 20:26 | Jl. Veteran Gg. Mawar II Rt.69/07 Purwakarta
RatingRatingRating
Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya http://SDN
Yth. Bapak MENPAN saya mohon pada bapak agar honorer kategori 2 di adakan tanpa tes, jika di adakan dengan tes maka akan ada korupsi yang dilakukan oleh para pejabat daerah. apalagi sekarang kabupaten Purwakarta khususnya untuk Guru Honorer tidak diberi transport tidak seperti kabupaten lain. mohon dipertimbangkan lagi atas keputusan tes bagi honor Kategori 2.


288
<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya > Akhir >>
   
Produk Hukum
Peraturan
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden
Keputusan Presiden
Instruksi Presiden
KEPMENPAN & RB
PERMENPAN & RB
SE MENPAN & RB
SKB
Kelembagaan

    * Aktivitas
    * Rekap Eselon
    * Penataan Organisasi
    * SOP Kelembagaan
    * Proses Penataan
    * Progres Usulan

SDM Aparatur

    * SOP Usulan Formasi
    * Usulan Formasi Pusat
    * Usulan Formasi Daerah

Tautan

    * KORMONEV
    * SISINFO PERIJINAN
    * WEB LAMA

Khusus Pegawai PAN

    * eMAIL
    * eARSIP
    * TNDE
    * INTRANET



Hak Cipta © 2011 Kementerian PAN & RB. Dilindungi oleh Undang-undang
Joomla! adalah Perangkat Lunak Bebas yang diterbitkan di bawah Lisensi GNU/GPL
Joomla Templates by Joomlashack

1 comment:

  1. pak hulu,menurut saya ada baiknya masalah CPNS 50 Nias utara itu dimunculkan melalui media(dialog interaktif)dengan berbagai media spt TV-one atau Metro TV,rapatkan langkah dan barisan lagi,masa sudah ada bukti yang kuat malah tidak ada hasil,

    ReplyDelete

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran