Thursday, October 20, 2011

Pungutan Liar Di Dinas Pendidikan Nias Utara

Diberitahukan kepada semua Guru baik KepSek/ PNS/CPNS/GTT/GBK/GBD yang akan berurusan di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Nias Utara, akan dibebankan biaya yang lumayan untuk setiap pengurusan berkas Anda. Urusan kedinasan dimaksud adalah Pengajuan DU-PAK/Inpassing sebesar Rp. 500.000.- , Pengurusan Sertifikasi Guru sebesar Rp. 3.000.000 - Rp. 5.000.000 (tergantung lobby), Pengurusan tunjangan fungsional guru sebesar Rp. 100.000 dan Pelaporan Dana BOSS/BOMM/Rutin/Blockgrant yang dipagu sebesar 10-20% dari nilai anggaran yang ditetapkan untuk diterima Satker, dlm hal ini sekolah sbg satuan pendidikan.
Instruksi ini diberikan langsung oleh Kadisdikbudpor Nias Utara Yasoni Nazara, B.A kepada Kabid Dikdas, Kabid Dikmen, Kabid Sarpras, Kabid PLS-PORA dan Kabid Kebudayaan.
Perintah ini juga telah diinstruksikan kepada setiap UPT Dinas Pendidikan di Kecamatan, yaitu kepada setiap satuan Cabdisdikbudpor di Nias Utara. Instruksi ini sudah dilaksanakan dan akan secara konsisten dipertahankan, mengingat Yasoni Nazara sama hebatnya dengan Bupati Nias Utara. Oleh karena itu, diharapkan kepada setiap Guru baik KepSek/ PNS/CPNS/GTT/GBK/GBD yang akan berurusan di Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Nias Utara, tidak terkejut dan bersiap-siap denga lipatan uang yang tebal. Sebab motto dinas pendidikan nias utara adalah : Majukan Pendidikan di Nias Utara tercinta, dan peras para guru yang bodoh dan tidak tahu apa-apa. Mari sukseskan kprupsi di Nias Utara melalui birokrasi pendidikan.

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran