Monday, October 17, 2011

‘Omzet’ Suap Penerimaan CPNS Capai Rp 25 Triliun Per Tahun

JAKARTA, NIASONLINE – ‘Bisnis’ jual beli formasi calon pegawai negeri sipil terjadi merata di seluruh Indonesia. Praktik bayar setoran agar diluluskan menjadi PNS itu sudah menjadi kelaziman dan bisnis menggiurkan. Nilai setoran, tidak lagi 5, 10, 20 atau 25 juta, tetapi kini, 50 juta ke atas. Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi membenarkan hal itu. bahkan, kata dia, dalam setahun, dana yang digunakan untuk keperluan suap untuk masuk CPNS tersebut, mencapai Rp 25 triliun per tahun, untuk seluruh Indonesia.
“Praktek perdagangan calon pegawai ini nilainya sangat besar sekitar Rp 20 sampai Rp 25 triliun per tahun. Dan ini telah merusak sendi-sendi moralitas pegawai aparatur sipil negara. Apalagi banyak pelamar yang enggan melaporkan tindakan aparatur tersebut,” ungkap Taufik dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan
Reformasi Birokrasi EE Mangindaan di Jakarta, pekan lalu.
Taufik menjelaskan, pihaknya mendapat laporan bahwa praktik jual beli formasi CPNS itu dilakukan oleh oknum pegawai otoritas kepegawaian pusat dan para pimpinan di daerah. Di tingkat pusat, formasi itu dihargai 5-10 juta per pegawai. Tetapi di daerah, para pejabat berwenang menaikkannya berlipat ganda hingga Rp 75-150 juta, tergantung posisi dan jabatannya.
Mengatasi masalah itu, kata dia, Komisi II DPR RI akan mengubah Undang-Undang (UU) Pokok Kepegawaian menjadi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). RUU yang merupakan inisiatif DPR tersebut diharapkan bisa mengurangi praktik perdagangan penerimaan calon pegawai negeri sipil tersebut.
Di Pulau Nias, Tarifnya Berapa?
Dari berbagai informasi yang dihimpun oleh Nias Online beberapa waktu lalu, praktik itu terjadi merata di semua daerah di Kepulauan Nias. Nilainya, Rp 40-50 juta bahkan lebih. Tidak sedikit warga yang menjual harta benda, tanah ataupun berutang demi ‘meluluskan’ anaknya menjadi PNS. Bahkan, setoran itu tetap harus disediakan meski si peserta tes CPNS sebenarnya dari sisi kemampuan akademisnya lulus murni.
Dari lima kepala daerah di Pulau Nias, adalah Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi yang terang-terangan berkomitmen menghentikan praktik setor pada penerimaan CPNS tersebut di wilayahnya. Praktik serupa juga akan dihentikan pada penempatan pejabat pada semua posisi.
Komitmen itu, kata dia, sebagian bagian dari pemberantasan korupsi yang juga jadi salah satu janji kampanyenya akhir 2010 lalu. Dengan tidak adanya pungutan, maka diharapkan, CPNS ataupun pejabat yang ditempatkan pada posisinya tidak meminta pungutan kepada bawahannya atau di posisi penempatannya.
Banyak pihak meragukan apakah komitmen itu benar-benar akan terealisasi. Ada juga yang berpendapat bahwa pungutan itu tidak mungkin dihentikan, cuma modusnya diubah. Apakah itu semua benar-benar seperti yang dikomitmenkan, kita tunggu saja buktinya di lapangan. (EN)

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran