Thursday, October 6, 2011

KPK Tahan Mantan Bupati Nias Selatan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Nias Selatan, Fahuwusa Laia. Fahuwusa ditahan dalam kasus dugaan suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Pilkada Nias Selatan tahun 2010 lalu.


"Hari ini kita melakukan penahanan terhadap tersangka FL selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses penyidikan," ujar Kabiro Humas KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (4/10).

Fahuwusa ditahan usai menjalani pemeriksaan perdananya. Dia digiring ke Rutan Cipinang seusai diperiksa KPK pukul 16.00 WIB.

Fahuwusa tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya. Politikus Demokrat ini langsung masuk ke mobil tahanan sambil menutupi wajahnya.

Fahuwusa diumumkan sebagai tersangka pada 26 April 2011. Ia dijerat sebagai tersangka atas dugaan percobaan pemberian suap berupa uang senilai Rp 100 juta kepada anggota KPU, Saut Hamonangan Sirait.

Pemberian uang dimaksudkan agar Saut selaku Koordinator Pemilukada wilayah Sumatera Utara bisa mengikutsertakan Fahuwusa sebagai calon bupati Nias Selatan periode 2010-2016. Sebabnya, pencalonan Fahuwusa dalam pemilukada bupati Nias Selatan dianulir karena tidak memiliki ijazah SMP dan SMA.

Kasus dugaan suap ini dilaporkan ke KPK oleh Saut. Anggota KPU Divisi Pengawas itu melaporkan uang dari Fahuwusa sebagai penerimaan gratifikasi. Oleh KPK, Fahuwusa dijerat sebagai tersangka menggunakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc)

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran