Monday, October 17, 2011

Mantan Kadinkes Nisel Dituntut Dua Tahun Penjara

Medan, (Analisa) – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Nias Selatan (Nisel), Rahmat Alyakin
Dachi, dituntut dua tahun penjara dalam dugaan korupsi pengadaan obat-obatan generik tahun 2007, Kamis (13/10) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedy Harahap dalam tuntutannya dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Suhartanto, menuntut agar menjatuhkan denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp140 juta lebih subsider empat bulan kurungan.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider sehingga melanggar Pasal 3 jo Pasal 12 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebagaimana terungkap di persidangan, terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), diduga tidak melaksanakan tugasnya mengawasi penggunaan anggaran dalam pengadaan obat-obatan generik tahun 2007 di Dinkes Nisel.
Rugi Rp 2,07 M
Atas tindakan terdakwa negara diduga menderita kerugian sebesar Rp2,07 miliar lebih. Namun penyidik berhasil menyita aset negara tersebut senilai Rp1,7 miliar. Sehingga terdakwa hanya dikenakan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 140 juta lebih.
Pengadaan obat generik dengan nilai kontrak Rp3,7 miliar seharusnya melalui proses lelang. Namun terdakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ketua Panitia Lelang menetapkan PT Septa Sarianda sebagai rekanan melalui Penunjukkan Langsung (PL), dan seolah-olah sebagai pemenang lelang.
Apalagi, dokumen yang diserahkan PT Septa Sarianda ternyata fiktif. Terdakwa yang diketahui sudah sering berhubungan dengan Direktur PT Septa Sarianda, P Damanik, juga menyusun dokumen yang diperlukan untuk mengikuti lelang. Setelah menjadi rekanan, P Damanik memasukkan penawaran senilai Rp3,5 miliar dari anggaran Rp3,7 miliar.
Selain itu, dalam pengadaan obat itu, panitia juga tidak menetapkan daftar harga sesuai SK Menkes No:521/Menkes/SK/IV/2007 tentang Harga Obat Generik. Akibatnya pengadaan 203 jenis obat generik itu, PT Septa Sarianda membuat di atas harga resmi, sebagaimana ditetapkan dalam SK Menkes itu.
Lalu Pemkab Nisel membayar kepada P Damanik senilai Rp3,2 miliar. Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara senilai Rp2,07 miliar. (dn)

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran