Monday, October 17, 2011

Usulan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Belum Diterima Komisi II DPR

Kabar mengejutkan terkait usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias yang selama ini ramai digaungkan di kalangan masyarakat Pulau Nias. Ternyata, hingga kini pengajuan usulan tersebut belum sampai juga ke DPR RI. “Sampai sekarang Komisi II DPR RI belum menerima usulan pengajuan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias,” ungkap Wakil Ketua Komisi III Ganjar Pranowo saat menjadi pembicara pada Seminar “Kesiapan Kepulauan Nias Menjadi Propinsi” di Jakarta, Sabtu (24/9/2011).
Dengan tidak adanya usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di komisi tersebut, otomatis tidak akan pada embahasan termasuk persiapan-persiapan terkait usulan itu di DPR, khususnya Komisi II yang membidangi masalah itu.
Informasi dari Ganjar tersebut, tak ayal, mengagetkan sejumlah peserta seminar yang umumnya adalah masyarakat Pulau Nias. Juga hadir empat bupati dan walikota beserta beberapa ketua DPRD dan sejumlah pejabat eselon dari lima daerah otonomi di Pulau Nias tersebut. Sementara Menteri Dalam Negeri yang semula dijadwalkan hadir sebagai pembicara, ternyata tidak hadir.
Bupati Nias Sökhiatulö Laoli saat itu juga meminta BPP Badan Persiapan Pembentukan (BPP) Provinsi Kepulauan Nias menelusuri kenapa sampai saat ini usulan itu belum sampai juga di DPR.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli mengatakan, proses menuju pembahasan usulan itu masih jauh. Apalagi karena sampai saat ini tidak jelas apakah persyaratan administrasi yang dibutuhkan kemungkinan belum terselesaikan. Di antaranya, belum adanya kajian akademik yang menjadi salah satu bahan penting mempertimbangkan usulan itu.
Cuap-Cuap

Sementara itu, Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi mengatakan, yang perlu dilakukan saat ini adalah tindakan nyata dan tidak lagi menghabiskan waktu dalam cuap-cuap di seminar. Kalau persyaratan administrasi sudah diselesaikan, kata dia, maka sudah bukan waktunya lagi untuk seminar.
“Tapi bekerja. Tindakan politis yang saat ini diperlukan. Bukan cuap-cuap soal layak atau tidak layak. Kalau tidak ada tindakan politik, lobi politik dan semacamnya, sampai kapanpun, kita tidak akan jadi provinsi. Kita akan terus dianggap tidak memenuhi syarat. Hal itu pernah kami lakukan saat memperjuangkan pemekaran Nias Barat, Nias Utara dan Kota Gunungsitoli,” ujar dia di sela-sela seminar itu.
Sementara itu, dalam paparannya, Ketua Badan Persiapan Pembentukan (BPP) Provinsi Kepulauan Nias Rasali Zalukhu mengatakan, Kepulauan Nias sudah siap untuk dijadikan provinsi. Berbagai persyaratan administrasi sebagai langkah persiapan telah dilakukan. Dimulai dari pembentukan BPP pada 17 Pebruari 2009, menyusul deklarasi pembentukan Provinsi Kepulauan Nias pada 2 Februari 2009 di Gunungsitoli.
Aspirasi masyarakat Kepulauan Nias tersebut telah disampaikan kepada Komisi II DPR RI pada 21 April 2010. Dan puncaknya, kata Ketua DPRD Nias Utara itu, terbitnya keputusan DPRD Sumatera Utara bernomor No. 31/K/2011 tentang Rekomendasi Pembentukan Propinsi Kepulauan Nias tanggal 9 Mei 2011. (EN)

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran