Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak menutup adanya wacana pemekaran daerah di sejumlah daerah di tanah air, termasuk rencana Provinsi Riau Pesisir di Riau, Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Tenggara dan Provinsi Kepulauan Nias di Provinsi Sumatera Utara.
”Yang kita lakukan sekarang itu kan moratorium, penghentian sementara sambil mengevaluasi daerah-daerah yang sudah dimekarkan. Kalau ada daerah yang mengusulkan, ya, bisa saja. Tentu dibahas setelah kran moratorium dibuka kembali,” kata Gamawan di Kemendagri, Jumat (6/5) siang. Mendagri mengakui bahwa saat ini cukup banyak daerah yang mengusulkan pemekaran wilayah mereka. “Usulan itu sah-sah saja, toh, moratoriun bukan menghentikan total soal pemekaran wilayah. Pemekaran itu kan dijamin oleh undang-undang,” tukasnya.
Ia melanjutkan, bila dipandang perlu bahwa suatu daerah itu dimekarkan, nanti disesuaikan dengan persyaratan yang sudah dibuat, termasuk grand desain yang sudah disetujui bersama. “Kalau memenuhi syarat sesuai yang dituntut oleh undang-undang, ya, jalan. Kalau tidak, ya, tidak dilanjutkan,” ujar Mendagri.
Sebagaimana diberitakan, tuntutan pemekaran Provinsi Riau dengan nama Riau Pesisir saat ini terus mengemuka. Rapat-rapat intensif tokoh masyarkat di wilayah ini sudah berlangsung beberapa kali. Tetapi, memang belum sampai ke pemerintah provinsi dan DPRD Riau.
Gubernur Riau HM Rusli Zainal sebelumnya hanya menyambut baik rencana pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir yang memang sudah pantas dimekarkan, juga Kabupaten Kampar yang wilayahnya masih cukup luas. Namun Rusli belum pernah menyinggung-nyinggung wacana pemekaran provinsi yang dipimpinnya itu.
Di Sumatera Utara memang sedikit lebih maju. DPRD setempat sudah akan memparipurnakan usulan Panitia Khusus. Saat ini, tiga calon provinsi pemekaran yang dibahas pansus, kesemuanya telah memenuhi syarat untuk direkomendasikan. Ada Provinsi Tapanuli (Protap) Sumatera Tenggara (Sumatra) dan Kepulauan Nias (Kepni). Ketiga calon provinsi pemekaran ini layak. Ini lah nanti yang akan dibahas oleh paripurna DPRD untuk kemudian diusulkan ke pusat.
Akan Hadir
Saat ditanya wartawan, apakah pemerintah akan hadir bila usulan-usulan pemekaran daerah ini dibahas di DPR, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah tentu akan tetap hadir karena UU-nya mengatur demikian.
Namun demikian, Mendagri berharap agar moratorium itu tetap dipatuhi dulu sampai daerah-daerah yang sudah dimekarkan dan masih ada beberapa daerah yang perlu pembinaan lebih lanjut. Sampai saat ini, sudah hampir 200 usulan yang masuk ke Kemendagri untuk pemekaran wilayah tersebut. (h/sal)
No comments:
Post a Comment
Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran