Friday, August 12, 2011

Korupsi Dana Bencana Alam, Mantan Bupati Nias Binahati Benedictus Baeha (B-3) Divonis 5 Tahun

Jakarta (Detik.Com)
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Suhartanto menyatakan, terdakwa melanggar pasal 3 ayat 1 (1), junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah jadi UU Nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain menjatuhkan vonis lima tahun penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar, dan denda Rp 100 juta.

Dalam persidangan diungkapkan, terdakwa terbukti secara bersama-sama dengan terdakwa lain, melakukan korupsi dana bantuan bencana tsunami Nias yang dilakukan sejak tahun 2006 hingga 2008. Dugaan korupsi itu nilainya sebesar Rp 3.764.798.238 dari Rp 9,4 miliar yang dikucurkan untuk kepentingan penanggulangan bencana alam tersebut.

Penyelewengan dilakukan dengan cara mark up dana bantuan darurat kemanusiaan untuk penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi, pengadaan barang untuk mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat akibat bencana alam gempa dan tsunami di Nias.

Putusan yang diberikan hakim ini lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam persidangan pada 13 Juli lalu, JPU Suwarji mengajukan tuntutan penjara pselama delapan tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar lebih.

Menanggapi vonis majelis hakim ini, Binahati melalui kuasa hukumnya menyatakan akan banding. “Kita akan mengajukan banding,” kata Farida Sulistyani, kuasa hukum Binahati Benedictus Baeha.

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran