Sunday, October 17, 2010

Penetapan PPK dan PPS se Kabupaten Nias Utara Menuai Protes

Penetapan PPK dan PPS se Kabupaten Nias Utara Menuai Protes

Thursday, May 6, 2010
By borokoa
Gunungsitoli – Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Nomor 270/293/KPU.K-N/2010 dan 270/295/KPU.K-N/2010 tentang penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Nias Utara menuai protes dan dinilai cacat hukum.
Pasalnya para peserta yang ikut seleksi PPK dan PPS di Kabupaten Nias Utara merasa dikebiri hak konstitusinya oleh KPU Kabupaten Nias. KPU Kabupaten Nias dianggap tidak objektif dalam menetapkan nama-nama PPK/PPs yang lulus di Kabupaten Nias Utara dan terkesan nama-nama tersebut dipaksakan untuk ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias.

Hal itu ditegaskan tiga orang peserta seleksi PPS di desa Afulu Kecamatan Cardan S Nazara SH didampingi dua peserta seleksi lainya yakni Nyakdin Aceh dan Ikhtiar Zega kepada Analisa, Senin, (3/5) di Gunungsitoli menanggapi hasil penetapan KPU tentang PPK dan PPS se Kabupaten Nias Utara.
Lebih jauh Cardan S Nazara SH mengatakan, keputusan KPU tersebut dinilai cacat hukum , seyogiyanya KPU Kabupaten Nias lebih teliti dan fair dalam memeriksa berkas dan permohonan para peserta yang ikut seleksi PPK/PPS diseluruh Kabupaten Nias utara, dengan memperhatikan pemenuhan syarat formal dan syarat material sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu dan beberapa peraturan perundangan yang berlaku.
Salah satu bentuk ketidak telitian KPUD Kabupaten Nias adalah tidak ada standar pendidikan yang menjadi acuan seleksi, misalnya peserta tamatan SMP bisa ditetapkan sebagai menjadi PPS di Desa Afulu Kecamatan Afulu sedangkan peserta yang mempunyai kualitas pendidikan Strata-1 (S1) malah tidak diluluskan. Bahkan dalam penetapan itu ada PPS yang tidak memiliki berkas/lamaran tetapi langsung ditetapkan. Tidak hanya itu menurut informasi ungkap Cardan S Nazara bahwa salah satu peserta yang ditetapkan menjadi PPK di Kecamatan Alasa adalah mantan narapida.
Sementara itu, peserta lainnya Arotona Zebua peserta seleksi di Kecamatan Alasa Talu Muzoi mengatakan, bahwa keterwakilan perempuan 30 persen sesuai dengan amat UU 22 tahun 2007 belum terpenuhi, seperti halnya di Kecamatan Alasa Talu Muzoi, keterwakilan perempuan tidak ada sama sekali sementara peserta perempuan yang melamar ditingkat PPK ada, akan tetapi tidak diluluskan oleh pihak KPUD Kabupaten Nias.
Selain itu, Arotona Zebua menduga bahwa dalam rekrutmen PPK/PPS se Kabupaten Nias Utara ada kesan bahwa para peserta yang ditetapkan oleh KPUD Nias diduga telah dikondisikan, hal itu terbukti semua yang ditetapkan di Kecamatan Alasa Talu Muzoi saling ada hubungan keluaraga satu dengan yang lainya.
Sekretaris Lembaga Indepen Pemantau Pemilu Indonesia (LIPI) Koorda Nias Herman Jaya Harefa ketika dimintai tanggapanya mengatakan bahwa KPUD Kabupaten Nias diminta untuk meninjau ulang perekrutan PPK dan PPS di Kabupaten Nias Utara karena sarat dengan kepentingan tanpa mengutamakan penilaian kemampuan sebagai penyelenggara.
Perekrutan PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Nias dinilai sangat buruk dalam dan mengantisipasi serta menciptakan Pemilukada Nias Utara yang demokratis kedepan. Untuk itu diminta kepada KPU Sumut segara turun tangan untuk melakukan cros cek dan verifikasi terhadap proses perekrutan PPK/PPS di Kabupaten Nias Utara karena diduga ada permainan dan kepentingan politik oknum-oknum tertentu.

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran