Tuesday, October 5, 2010

Calon Bupati Incumben Nisel Terancam Dipenjarakan KPK

Calon Bupati Incumben Nisel Terancam Dipenjarakan KPK


Jakarta (NiasIsland.Com)

JAKARTA-Situasi politik di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara (Sumut0, semakin memanas. Ini menyusul rekomendasi pemecatan empat anggota KPUD setempat oleh Dewan Kehormatan (DK) Etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara (KPU.

Disebutkan, keempat anggota KPUD masing-masing Pdt Honogododo Ge’e, Hasaziduhu Moho, Arisman Sarumaha, dan Lakadodo Laia, melakukan pelanggaran kode etik.Buntut dari pemecatan ini, sampai siang tadi, Rabu (29/9) beberapa aksi protes masih terjadi di Nias Selatan. Beberapa waktu lalu, bahkan anggota KPU Sumut asal Kabupaten Nias, Turunan Gulo, sempat mendapat teror dan ancaman bunuh melalui SMS teepon selular.

Ketua DK Etik KPU Sumut Elfenda Ananda menyatakan, keempat anggota KPU Nisel tersebut direkomendasikan dipecat karena terbukti melanggar Pasal 12, 13, dan 17 Peraturan KPU No 1/2008. Ketiga pasal itu mengatur prinsip dasar kode etik KPU yang berkaitan dengan tindakan nonpartisan dan imparsial serta profesionalitas.

Sementara Ketua KPU Nisel S Manao yang sebelumnya sempat diinformasikan akan ikut dipecat, akhirnya tidak dikenai sanksi karena tidak menyetujui lolosnya calon incumbent yang bermasalah soal dugaan ijazah palsu.

Sebelumnya, menjelang detik-detik pengumuman penetapan bakal calon (balon) bupati/ wakil bupati Nias Selatan periode 2011-2016 di KPUD setempat beberapa haru lalu, puluhan Gerakan Mahasiswa Nias Indonesia( GMNI) menggelar aksi damai di Kantor KPUD setempat. Massa meminta agar KPUD tak meloloskan verifikasi calon bupati yang terindikasi ijazah palsu.

Dalam orasinya, massa mahasiswa GMNI menyoroti dugaan ijazah palsu calon bupati incumbet, Fahuwusa Laia (FL). Keabsahan ijazah SMP dan SMA Fahuwusa Laia diragukan sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan mantan Kepala Sekolah SMP, SMA Swasta BNKP Gunungsitoli.

Mahasiswa juga mempertanyakan sikap Pimpinan KPUD Nias Selatan dalam menyikapi permasalahan keabsahan ijazah oknum balon bupati tersebut. Mereka menegaskan, agar pimpinan dan anggota KPUD Nias Selatan tidak perlu takut meskipun balon bupati yang bermasalah dimaksud adalah masih menjabat sebagai Bupati Nias Selatan dan mantan jaksa.

“Kami mahasiswa dan bahkan seluruh masyarakat Nias Selatan siap mendukung KPUD bila melakukan tindakan tegas terhadap balon yang bermasalah asalkan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas mahasiswa.

KORUPSI 8 MILYAR

Selain masalah ijazah palsu, massa dan sejumlah elemen beberapa waktu lalu juga menyoroti dugaan korupsi sebesar Rp 8 miliar oleh Fahuwusa Laia. Dugaan korupsi ini atas laporan para mantan anggota DPRD Nisel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak KPK hingga kini masih menyelidikinya.

Dikatakan sumber di KPK, Rabu (29/9), kemungkinan besar dalam waktu dekat oknum FL akan dipanggil dan diperiksa guna mempertanggungjawabkan tudingan para mantan anggota DPRD tersebut. Bahkan FL terancam dijebloskan ke sel, atas sangkaan melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara Rp 8 miliar.

"Kita lihat saja dalam waktu dekat. Bupati Nisel itu akan diperiksa, sebagaimana laporan pantan anggota dewan," kata sumber di gedung KPK, usai menyampaikan penetapan status tersangka pada mantan Mendagri Hari Sabarno dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar).(Sar/Ren/Pra)

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran