Wednesday, June 8, 2011

50 Orang CPNS Menjadi Korban Kebijakan Pemerintah. (BKN)


1. Pada pengadaan CPNS formasi 2009 di Kabupaten Nias Utara, yang dinyatakan lulus oleh Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) berdasarkan Pengumuman Bupati Nias Utara tanggal 07 Desember 2009 sebanyak 323 orang. Namun 50 (lima puluh orang) dari 323 tersebut tidak dikeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Setelah dilakukan audensi oleh DPRD Kabupaten Nias Utara, Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Perwakilan CPNS 50 dengan BKN tanggal 4 Agustus 2010 dan setelah ditelusuri pokok permasalahannya ternyata terdapat perbedaan system rangking yang dikeluarkan oleh PNJ sebagai perguruan tinggi penyelenggara seleksi ujian dengan hasil sistem rengking tim Pencari fakta yang dibentuk oleh BKN.
3. Audiensi dengan BKN tersebut diterima oleh Direktur-I Bidang Pengendalian Kepegawaian. Pada audiensi tersebut, BKN dapat menerima argumen yang disampaikan DPRD Nias Utara, Pemda Nias Utara dan Perwakilan CPNS, tetapi harus ada surat klarifikasi dari PNJ. Perlu kami informasikan pula bahwa hasil rangking yang dikeluarkan BKN sampai saat ini belum pernah diterima oleh Pemda Kabupaten Nias utara sehingga terkesan ada yang ditutup tutupi.
4. Sistem ranking yang dimaksud pada point 2 diatas adalah dimana PNJ terlebih dahulu melakukan pembagian formasi peserta ujian, baru dirangking berdasarkan masing masing formasi tersebut. Sedangkan BKN melakukan sistem rangking tanpa melihat pembagian formasi, tetapi dirangking berdasarkan jurusan pendidikan secara keseluruhan.
Contoh : Total peserta Sarjana Ekonomi 100 orang untuk seluruh formasi dan total kebutuhan sarjana Ekonomi untuk seluruh formasi 10 orang. BKN merangking langsung nomor urut 1-100 dan yang lulus rangking 1-10. Sedangkan seharusnya, sesuai dengan system rangking PNJ, dari jumlah 100 orang peserta terlebih dahulu dibagi sesuai formasinya kemudian dirangking berdasarkan formasi-formasi tersebut. Misalnya formasi Analis Perekonomian total peserta 20 orang dari 100 orang dan kebutuhan 2 orang, maka yang diterima adalah rangking 1 dan 2 dari 20 peserta Analis Perekonomian dan begitu pula seterusnya.
5. Akibat kebijakan tersebut CPNS sangat dirugikan, ada yang meninggalkan pekerjaan dan sekarang menjadi pengangguran, stress dan bahkan ada yang mencoba untuk bunuh diri. Kepada pihak yang mengambil kebijakan untuk jangan menutup mata akan hal ini, karena kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat akan berakibat fatal dan mencerminkan kibijakan pemerintah yang tidak adil bagi kaum yang lemah dan minoritas.


Terima kasih kepada redaksi yang telah memuat tulisan ini,

Hormat Kami
An. Korban CPNS 50 Kabupaten Nias Utara
Perlindungan Hulu.
Alamat: Jln. Kartini I No. 14. Kota Gunungsitoli
Sumatera Utara.
Telp. 082145526329
Perlindungan Hulu Jumat, 29 April 2011 08:05 | Desa Banuasibohou I, Kecamatan Alasa, Kabupaten Ni
RatingRatingRating
http://Menganggur
Lotu, 29 April 2011

Nomor : 001/FK/CPNS-50/NU/2011 Kepada Yth:
Lamp : 1 (Satu) Berkas Kronologis Bapak Presiden Republik Indonesia
Perihal : Pengaduan Korban CPNS di
Jakarta.

Dengan hormat,
Assalammualaikum Waramatulahi Wabarakatu

Sehubungan dengan kasus penerimaan Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Nias Utara formasi tahun 2009 dimana sebanyak 50 orang yang menjadi korban karena tidak dikeluarkannya Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), maka kami dari Forum Korban CPNS Kab. Nias Utara formasi tahun 2009, memohon kesediaan Bapak Presiden Republik Indonesia, sudi kiranya memberikan waktu untuk bisa bertemu dengan Bapak untuk menyampaikan keluhan kami.

Sebagai penjelasan secara singkat kasus tersebut, bersama surat ini kami lampirkan kronologis dan beberapa dokumen pendukungnya.

Demikian surat kami ini, atas kesediaan Bapak Presiden Republik Indonesia kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

FORUM CPNS 50 KABUPATEN NIAS UTARA FORMASI 2009



AMOSI WARUWU. S.Pd.
Ketua





AROZAMATI GEA, SE PERLINDUNGAN HULU. S.E.
Wakil Ketua Sekretaris

Tembusan :
1. Menteri Negara Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan).
2. Menteri Dalam Negeri
3. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
4. Gubernur Sumatera Utara
5. Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Regional IV Medan.
6. Direktur Politeknik Negeri Jakarta (PNJ).
7. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
8. Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat I SUMUT.
9. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara.
10. Pj, Bupati Nias Utara.
11. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
12. Pertinggal.

Nomor Kontak:
0812 8892 4268; 0813 2170 8929; 0812 6303 9992


KRONOLOGIS KASUS
KORBAN CPNSD KABUPATEN NIAS UTARA
FORMASI TAHUN 2009


Berdasarkan pengumuman Bupati Nias Utara Nomor: 800/181/BKD/2009 tangggal 7 Desember 2009 dan Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor: 800/22/K/2009 tanggal 7 Desember 2009 tentang penetapan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil, kami telah dinyatakan lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2009 setelah mengikuti seleksi ujian yang dilaksanakan pada tanggal 25 November 2009 (daftar pengumuman terlampir) dengan penyelenggara ujian yakni Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), tetapi sampai saat ini kami belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan Nomor: 171/KR.VI.BKN/VII/2010 tanggal 14 Juli 2010 menyatakan bahwa kami Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Daerah Kabupaten Nias Utara sebanyak 50 Orang tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena tidak sesuai dengan perengkingan yang diperiksa ulang oleh Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Tanggal 3 Agustus 2010, kami utusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Ketua Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD), anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, secara bersama-sama mempertanyakan masalah ini kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan diterima langsung olah Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun Bapak Sabar Menanti Marbun, menyatakan bahwa masalah ini seharusnya ditanyakan langsung kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat karena kami di Regional VI Medan hanya mengerjakan hal-hal yang bersifat teknis saja.

Tanggal 4 Agustus 2010, kami mandatangi kantor Badan Kepagwaian Negara (BKN) Pusat dan diterima oleh Bapak Bosman Sitinjak (Direktur I Bidang Pengendalian Kepegawaian). Penjelasan Bapak Bosman Sitinjak bahwa kami Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) memang tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Peagwai (NIP) karena tidak sesuai dengan perengkingan, sesuai dengan hasil perengkingan ulang yang dilakukan oleh Tim Percari Fakta (TPF).

Tetapi setelah kami melihat langsung hasil perengkingan yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) tersebut ternyata berbeda dengan hasil yang dikeluarkan oleh penyelenggara Ujian dalam hal ini Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Perbedaannya adalah dimana PNJ terlebih dahulu melakukan pembagian formasi peserta ujuian, baru dirangking berdasarkan masing-masing formasi tersebut. Sedangkan BKN melakukan system rangking tanpa melihat pembagian formasi tetapi dirangking berdasarkan Jurusan Pendidikan secara keseluruhan.
Contoh : Total peserta Sarjana Ekonomi 100 orang untuk seluruh formasi dan total kebutuhan sarjana Ekonomi untuk seluruh formasi 10 orang. BKN merangking langsung nomor urut 1-100 dan yang lulus rangking 1-10. Sedangkan seharusnya, sesuai dengan system rangking PNJ, dari jumlah 100 orang peserta terlebih dahulu dibagi sesuai formasinya kemudian dirangking berdasarkan formasi-formasi tersebut. Misalnya formasi Analis Perekonomian total peserta 20 orang dari 100 orang dan kebutuhan 2 orang, maka yang diterima adalah rangking 1 dan 2 dari 20 peserta Analis Perekonomian dan begitu pula seterusnya.

Derektur I Bidang Pengendalian kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Bapak Bosman Sitinjak menjelaskan bahwa hasil audit Tim Pencari Fakta (TPF) bisa dievaluasi ulang dan argumen tersebut dapat diterima apabila ada surat klarifikasi dari Politeknik Negeri Jakarta (PNJ). Perengkingan berdasarkan formasi dapat dibenarkan tetapi dengan catatan nilai ujian yang sudah di umumkan tidak berubah. Untuk diketahui bahwa hasil perengkingan yang dikeluarkan BKN sampai saat ini belum pernah di keluarkan, baik ke Pemda Nias Utara, DPRD Nias Utara maupun ke CPNS. Pada saat audiensi hanya ditampilkan di layar in-fokus dengan format program Mocrosoft Excel.

Tanggal 6 Agustus 2010, kami mendatangi Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) deterima oleh Pembantu Direktur IV PNJ Bapak Agung Budi Broto, ST. Oleh PNJ menyatakan bahwa hasil perengkingan yang dikeluarkan oleh PNJ dan diumumkan oleh Pj. Bupati Nias Utara tanggal 7 Desember 2009 telah sesuai dengan hasil ujian yang sebenarnya. Karena itu Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) membuat dan mengirim surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dengan Nomor: 122/K7.D/DN/2010 tanggal 6 Agustus 2010 yang intinya agar BKN pusat mengevaluasi kembali hasil audit (perengkingan) yang dilakukan oleh Tim Pencari Fakta (TPF) tersebut, dengan tembusan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara dan Pj. Bupati Nias Utara.

Setelah kami kembali ke Nias Utara tanggal 9 Agustus 2010 sampai kami menulis surat ini kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, kami belum mendapatkan jawaban yang pasti tentang nasib kami. Sementara teman-teman kami yang bersama-sama dengan kami mengikuti proses seleksi yang sama telah mendapatkan NIP, SK dan sudah bekerja, sementara kami hanya mendapatkan janji, janji, janji dan janji yang belum pasti. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara sibuk dengan urusan politik dan menelantarkan nasib kami.

Awal September 2010, melalui Kepala BKD Kab.Nias Utara, BKN pusat meminta beberapa dokumen 50 orang korban CPNS ini yaitu:
1. Surat Lamaran Asli dari peserta ujian CPNS
2. Daftar hadir peserta ujian CPNSD
3. Hardisk Copy data ujian yang sebelumnya diserahkan penyelenggara ujian ke Pemda Nias Utara
Dokumen dokumen tersebut telah diserahkan ke BKN pusat oleh Kepala BKD Nias Utara dengan surat pengantar Nomor 800/2041/BKD/2010 tanggal 17 September 2010.

Setelah sekian lama kami sabar menunggu informasi selanjutnya, BKD Nias utara menginformasikan bahwa proses sedang dilakukan oleh Kementrian pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan). Oleh karena itu pada tanggal 01 Oktober 2010, kami mewakili korban CPNS 50 Kabupaten Nias Utara mendatangi Menpan dan BKN. Kedatangan kami ke Menpan untuk mempertanyakan apakah benar berkas kami sedang diproses di Menpan atau tidak, sesuai dengan informasi dari Kepala BKD Nias Utara. Di kantor Menpan kami diterima oleh Ibu Kuniati, SH, MPA sebagai Assisten Deputi Bidang Sumber Daya Manusia. Ibu Kuniati menjelaskan bahwa informasi sedang diproses di Menpan itu tidak benar, proses dan kewenangan itu ada di BKN.

Untuk itu, kami memohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk membantu memperhatikan nasib kami, dan memohon agar menginstruksikan Badan Kepagawain Negara (BKN) untuk mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) kami. Kami merasa telah di tipu dan diperlakukan tidak adil oleh pemerintah kami sendiri (khususnya Pemerintah Daerah Nias Utara dan BKN). Kami merasa tidak punya kesalahan tetapi mengapa kami diperlakukan seperti ini. Kami telah meninggalkan pekerjaan kami sebelumnya karena telah diterima CPNS, sekarang kami jadi pengangguran, dan keluaraga kami jadi terlantar. Semua kewajiban sudah kami laksanakan apakah hak tidak bisa kami dapatkan. .. Dimana lagi kami mendapatkan keadilan di negeri tercinta ini ...?

Demikian surat kami ini kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan dari Bapak Presiden Republik Indonesia kami ucapkan terima kasih.




Hormat kami,

FORUM CPNS 50 KABUPATEN NIAS UTARA FORMASI 2009





AMOSI WARUWU. S.Pd.
Ketua






AROZAMATI GEA, SE PERLINDUNGAN HULU. S.E.
Wakil Ketua Sekretaris



Nomor Kontak:
0812 8892 4268; 0813 2170 8929; 0812 6303 9992











DAFTAR NAMA – NAMA KORBAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KABUPATEN NIAS UTARA FORMASI 2009


No Nama Tanggal
Lahir Pendidikan
Terakhir Jabatan yang
Dilamar
1 Lestari Abdi Sabda Waruwu 28 -10-1984 S1-PAK Guru SD
2 Eka Sriwina Ziliwu 23-04-1984 DII-PAK Guru SD
3 Abdullah Harefa 17-05- 1975 DII-PAI Guru SD
4 Widarni Gea 31-07-1980 S1-PAK Guru SMP
5 Suardin Zalukhu O5-11-1983 S1-Bahasa Indonesia Guru SMA
6 Mitaria Gea 12-08-1984 S1-Bahasa Indonesia Guru SMA
7 Yunifati Gea 20-06-1979 S1-Bahasa Indonesia Guru SMA
8 Waris Iman Laoli 21-01-1978 S1-Bahasa Indonesia Guru SMK
9 Iman Jaya Gulo 21-06-1985 S1-Bahasa Indonesia Guru SMK
10 Desril Telaumbanua 07-12-1982 S1-Bahasa Indonesia Guru SMK
11 Delisman Hulu 28-12-1982 S1-Bahasa Inggris Guru SMA
12 Kristiani Hulu 04-06-1982 S1-Bahasa Inggris Guru SMK
13 Amosi Waruwu 08-01-1982 S1-Matematika Guru SMP
14 F Viktor Zebua 13-06-1987 S1-Matematika Guru SMP
15 Lily Andriani Nazara 05-03-1984 S1-Matematika Guru SMA
16 Rosmawati Zebua 21-10-1980 S1-PPKN Guru SMA
17 Syukur Rahmat Zega 01-09-1984 S1-Pend.Tek.kejuruan Guru SMK
18 Julina Baeha 16-05-1985 S1-PAK Guru SMA
19 Lilis Suriani Zega 19-10-1985 SKM Penyuluh Kesmas
20 Abdiel Sozaro Zendrato 24-09-1984 S1-Teknik Arsitektur
21 Abdul Azis Baeha 03-04-1971 S1- Ekonomi Penyusun Program dan Evaluasi
22 Zakaria Waruwu 20-09-1970 S1- Ekonomi Penyusun Program dan Evaluasi
23 Noperintis Harefa 13-11-1982 S1- Ekonomi Penyusun Program dan Evaluasi
24 Peringatan Lase 31-08-1979 S1- Ekonomi Perencana
25 Perlindungan Hulu 25-05-1981 S1- Ekonomi Perencana
26 Hardiaman Zebua 15-05-1982 S1- Ekonomi Analis Perekonomian
27 Arozamati Gea 26-10-1976 S1- Ekonomi Analis Perekonomian
28 Sukarmila Harefa 03-07-1977 S1- Ekonomi Auditor
29 Peliati Gulo 18-08-1970 S1- Ekonomi Penyulu Perindag
30 Rikki Novita Sari 16-11-1978 S1-Hukum Penyusun Program & Evaluasi
31 Bram Setia Adi Putra Erik Taufani Laoli 16-06-1985 S1-Hukum Perancang Peraturan Perrundang-undangan
32 Hafamati Daeli 04-06-1971 S1-SOSIAL Analis Kelembagaan
33 Tolona Lindungi Gea 16-04-1978 S1-SOSIAL Analis Kelembagaan
34 Ofeli Lase 10-06-1976 DII-PAK Guru SD
35 Erlina Harefa 05-01-1982 DII-PAK Guru SD
36 Delima Zebdrato 16-02-1984 DII-PGSD Guru SD
37 Budiaro Zalukhu 17-10-1976 DII-PGSD Guru SD
38 Idaman Gea 23-05-1983 DIII-Analisis Pranata Labiratorium Kesehatan
39 Desmitrius Zega 28-12-1978 DIII-Ekonomi Verifikatur Keuangan
40 Sepriani Telaumbanua 27-09-1975 DIII-Manajemen Verifikatur Keuangan
41 Nazriln Tanjung 23-03-1975 STM Teknisi Bangunan
42 Yurman Luahambowo 16-08-1987 SMK Teknisi Listrik
43 Faebua Dodo Telaumbanua 31-10-1979 SMK Teknisi Listrik
44 Joni Yanto Zega 23-01-1982 SMK Teknisi Otomotif
45 Berkat Martin Telaumbannua 26-031975 SMK Teknisi Otomotif
46 Invan Prima Laoli 23-09-1986 SMK Teknisi Mesin
47 Serius Lahagu 20-10-1989 SMK Operator Komputer
48 Amenesi Telaumbanua 07-01-1987 SMK Operator Sandi Telekomunikasi
49 Faedo Bohalima 09-09-1982 SMK Operator Sandi Telekomunikasi
50 Metianis Nazara 28-05-1981 SMK Operator Sandi Telekomunikasi

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran