Monday, May 23, 2011

Sidang Kasus Bupati Nias Binahati B.Baeha, Berlangsung Hari Ini.

Sidang perkara dugaan korupsi Pemkab Nias yang menjerat Bupati Nias, Binahati B Baeha yang seharusnya digelar Senin, 16 Mei 2011 tertunda akibat cuti bersama. Pihak Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan kembali sidang perdana perkara itu hari ini Senin, 23 Mei 2011.

"Senin depan ini kembali dijadwalkan sidangnya," sebut Humas PN Medan, Ahmad Guntur ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/5) melalui selular. Sidang juga akan digelar pagi hari, lebih awal dibanding persidangan pada umumnya.

Pasalnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku penyidik perkara ini sudah konfirmasi dengan pihak Pengadilan Tipikor Medan soal waktu persidangan.

Sebagaimana diketahui Binahati B Baeha, dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) huruf ke-1 KUHPidana.

Tindakannya diduga menimbulkan kerugian negara senilai Rp3,3 miliar. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Nopember 2010.

Penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan KPK, ditemukan dalam pengelolaan dana bantuan pasca bencana alam tsunami yang digunakan untuk membeli barang dan jasa, terdapat sisa dana yang penggunaannya tidak sesuai peruntukkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa.

Setelah KPK mengirimkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan dengan Register Nomor 01/Pidsus/ppk/2011/PN Mdn, Binahati B Baeha dikirim dan ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sementara sebelumnya, Jhoni Sitohang yang juga Humas PN Medan mengatakan, sidang tipikor ini ditangani majelis hakim yakni Suhartanta selaku Ketua Majelis Hakim, dengan Hakim Anggota Rodslowny L Tobing dan Denny Iskandar yang keduanya merupakan hakim ad hoc.

Perkara ini akan diproses di ruang sidang utama PN Medan. Tapi, jika nantinya ruang sidang utama dipakai untuk menyidangkan perkara lain, maka perkara ini digelar di aula Pengadilan Tinggi (PT) Sumut yang sudah dipersiapkan khusus untuk sidang tipikor, terletak di samping gedung PN Medan. Ini dilakukan agar semua pihak bisa mengikuti jalannya persidangan perkara yang menjadi sorotan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran