Monday, March 28, 2011

KAPOLRESTA MEDAN MENGHINA MASYARAKAT NIAS

Jakarta (NiasIsland.Com)

Firman Jaya Daeli: Ini Penghinaan Serius

JAKARTA, NIAS-BANGKIT.com — Firman Jaya Daeli, mantan anggota DPR RI dan tokoh intelektual Nias, mengatakan bahwa jikalau pernyataan Kapolresta Medan Tagam Sinaga, yang dikutip oleh Waspada Online, itu benar adanya maka sungguh amat disayangkan dan disesali, bahkan hal itu mengarah dan mengandung penghinaan serius yang pada gilirannya berpotensi merusak peradaban Nias.



Hal itu disampaikan Firman Jaya Daeli menanggapi pernyataan Tagam Sinaga di Waspada Online pada Jumat (11/3/2011). Di berita itu Tagam mengatakan, “Jika terbukti ada oknum polisi melakukan pungli terhadap para supir angkot dan para mandor akan dicopot kemudian dimutasikan tugas ke Pulau Nias.”

Menurut Firman Jaya Daeli, pernyataan seperti ini tentunya bisa saja mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. “Saya sebagai anggota Panitia Khurus dan Tim Inti Perumus Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (UU Polri) yang turut aktif dan intens merumuskan UU ini dulu di DPR RI serta pernah beberapa kali berceramah di lingkungan Polri dan mengajar di sespimpol—sudah tentu mengecam keras pernyataan tersebut,” ujarnya.

Penghinaan tersebut, menurut Firman, tidak saja hanya merugikan Nias, tetapi kepolisian juga. “Untuk itu, perlu segera ada permintaan maaf dan sanksi terhadap yang bersangkutan dan sebaiknya ada penjelasan dari pimpinan yang bersangkutan untuk memastikan kesalahan sehingga tidak terulang lagi serta masyarakat menjadi tenang dan hidup bangga tanpa penghinaan lagi,” tambah Firman.

Firman juga berjanji akan segera berkomunikasi dengan pimpinan Polri mengenai hal ini.

Ungkapan Kapolda

Melalui penelusuran NBC di internet, sehari sebelum Tagam Sinaga mengeluarkan penyataan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Oegroseno, seperti dikutip Harian Sumut Pos, Kamis (10/3/2011), juga pernah menyatakan hal yang sama. Harian Sumut Pos menulis, “Saya akan pindahkan ke Nias, jika terbukti bersalah biar tau rasa dia, supaya tidak main-main dia lagi.”

Pernyataan Oegroseno itu, menurut Harian Sumut Pos, diungkapkan sebelumnya merespons dugaan pemerasan dan salah tangkap yang dilakukan oleh AKP Dedi Z. Harahap. Akhirnya, Kanit Idik 1 Sat Narkoba Polresta Medan tersebut dipindahkan ke Nias sebagai Kasubbagbin Ops.

AKP Dedi Z. Harahap, menurut Harian Sumut Pos, dituduh melakukan pemerasan Rp300 juta terhadap keluarga Said Ihsan, tersangka kasus narkoba dan juga dituntut bertanggung jawab atas dugaan salah tangkap terhadap Said yang kini sudah disidang di Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya, Yassona Laoly mengecam pernyataan perwira menengah polisi Tagam Sinaga dan meminta yang bersangkutan meminta maaf dan mencabut pernyataannya tersebut. [H]

No comments:

Post a Comment

Berilah komentar yang bersifat membangun karena kritikan addalah awal dari kebenaran